JPU Kejari Kendari Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Mertua, Menantu Diganjar Hukuman Mati

METRO, NASIONAL536 Dilihat

Kendari, Britakita.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar gelar rekonstruksi kasus pembunuhan mertua di Jalan Madusila, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, 3 Mei 2024 lalu. Ada 24 adegan reka ulang yang dilakukan dua tersangka yang disaksikan JPU bersama Polresta Kendari.

Reka ulang dilaksanakan di Mako Polresta Kendari, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dan dihadiri sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta disaksikan keluarga korban, Kamis (4/7/2024).

Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan langsung dua tersangka, yakni Novi Damayanti, menantu dari korban, dan Firman selaku eksekutor yang dibayar menantu korban untuk menghabisi nyawa korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari lalu, AKP Fitrayadi menerangkan, rekonstruksi kasus dilakukan sebanyak 24 adegan yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka.

Disebutkan mulai dari adegan pertemuan tersangka Novi Damayanti dan Firman di rumah makan bakso, proses terjadi aksi pembunuhan di dalam mobil tersangka, hingga adegan reka ulang tersangka Firman membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

“Adapun jumlah adegan yang direka ulang tadi sebanyak 24 adegan,” ucap dia.

Pelaksanaan reka ulang sendiri, sesuai permintaan dari JPU untuk mencocokkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua tersangka pembunuhan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, kata dia, hasil reka ulang ini kemudian akan menjadi senjata JPU untuk meyakinkan hakim pengadilan agar pasal yang disangkakan dapat dibuktikan seadil-adilnya.

“Reka ulang dilaksanakan untuk membuat terang terjadinya tindak pidana,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Terkait pelaksanaan rekonstruksi yang tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan korban di Jalan Madusila, menurut dia, awalnya pihak kepolisian merencanakan pelaksanaannya dilaksanakan di TKP.

Namun, melihat kondisi cuaca yang tidak memungkinkan, jauh dari pemukiman, serta faktor keamanan, sehingga pihaknya memutuskan untuk menggelar reka ulang di Mako Polresta Kendari.

“Akhirnya kami memindahkan reka ulang ini dijalan sekitar Mako Polresta Kendari, yang juga mirip dengan lokasi TKP,” tutur Fitrayadi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Komentar