Kejari Kendari Eksekusi Terpidana ke Tiga Kasus Alfamidi

METRO26 Dilihat

Kendari, JazirahSultra.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, menuntaskan pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkama Agung (MA) RI, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau yang biasa dikenal Alfamidi.

Syarif Maulana kini menyusul dua tersangka lainnya yakni, Sulkarnain Kadir dan Ridwansyah Taridala yang telah ditahan oleh Kejari Kendari sebelumnya.

Kajari Kendari, Ronal H Bakara melalui Kasi Pidsus, Enjang Slamet mengatakan jika pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kajari Kendari nomor : Print -2779/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 guna menindaklanjuti putusan MA RI nomor : 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024.

“Syarif Maulana merupakan salah satu dari dua terpidana yang juga sebelumnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari,” ungkapnya.

Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum kasasi pada MA, hakim kasasi menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Syarif Maulana terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang NomorĀ  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya terpidana Syarif Maulana dilakukan eksekusi atau penahanan di Lapas Kendari.

Komentar