Anak Perusahaan PT Ifishdeco Diduga Lakukan Pertambangan Illegal di Kawasan KTM di Tinanggea

METRO365 Dilihat

Kendari, Britakita.net

PT Hangtian Nur Cahya (HNC) dan PT Tolakindo, diketahui melakukan aktivitas penambangan ilegal jenis pasir silika kurang lebih 3 tahun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kecamatan Tinanggea, Konsel, Rabu (6/8/2025).

Ketua AKAR Sultra, Eko Rama menuturkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel No 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), adalah wilayah atau kesatuan geografis yang pemanfaatan untuk suatu fungsi utama tertentu, bukan tempat membangun suatu perusahaan, apalagi melakukan penambangan ilegal.

“Namun alih alih dijadikan Kawasan KTM, justru dimanfaatkan oleh PT Hangtian Nur Cahya (HNC) dan Tolakindo sebagai tempat membangun perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki izin PBG, dan melakukan aktivitas pertambangan ilegal,” bebernya.

KTM ini lanjut Eko Rama, diatur dalam Perda Konsel no 5 tahun 2012 untuk mempercepat terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan baru, dan menata kembali kawasan kawasan transmigrasi yang belum berkembang, bukan untuk di bangunkan perusahaan apalagi melakukan penambangan ilegal.

“AKAR Sultra akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap Gubernur Sultra mengatensi aspirasi kami ini, untuk menghentikan aktivitas PT Hangtian Nur Cahya (HNC) dan PT Tolakindo, karena berada di dalam Kawasan KTM,” ungkapnya.

Untuk diketahui, PT Hangtian Nur Cahaya ini merupakan anak perusahaan milik PT Ifishdeco Tbk, yang juga beroperasi bidang pertambangan ore nikel di Kecamatan Tinanggea.

Terakhir kata Eko, Akar Sultra akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra, terkait ilegal mining yang dilakukan oleh pimpinan PT Hangtian Nur Cahya dan PT Tolakindo.

“Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa, sekaligus melaporkan dugaan ilegal mining PT Hangtian Nur Cahya dan PT Tolakindo di Polda Sultra,” pungkasnya.

Komentar