Kendari, JazirahSultra.com
Aktifitas PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang beroprasi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diduga telah merugikan Negara hingga Miliaran rupiah. Hal tersebut terjadi karena adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) PT Kasmar yang dilakukan oleh Oknum-oknum Direksi PT Kasmar dengan mengatasnamakan Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Eksekutif Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Andriansyah yang menjelaskan bahwa Direksi PT Kasmar diantaranya Pensiunan TNI berinisial AP melakukan pemututan biaya sebesar Rp 130an Juta pertongkang dengan Modus Aplikasi Kemenhub yaitu Inaportnet. Dimana diketahui Inaportnet merupakan aplikasi Kementerian Perhubungan untuk mempermudah pengawasan Kapal di sebuah pelabuhan.
“Sudah kami konfirmasi paling tinggi biaya Inaportnet itu cuma Ratusan Ribu, tapi di PT Kasmar sampai Ratusan jutaan Rupiah. Kan ini lucu, sama saja mereka mengatasnamakan Kementerian untuk lakukan Pungli,” katanya.
Biaya Inaportnet ratusan juta itu diberlakukan keseluruh tongkang yang akan membeli Ore Nikel menggunakan Dokumen PT Kasmar Tiar Raya. Dan telah ada puluhan tongkang yang melakukan aktifitas di PT Kasmar selama tahun 2024 dengan Kuota RKAB 600.000 MT.
“Ada lagi Pungli lain, mengatasnamakan uang terima kasih ke pihak-pihak sebesar Rp 145 juta pertongkang. Otomatis Pungli ini tidak tercatat ke Negara dan disitulah ada kerugian Negara yang seharusnya pendapatan itu dikenakan pajak,”jelasnya.
Atas dugaan tersebutpun LINK Sultra akan melaporkan dugaan kejahatan PT Kasmar ke Kejaksaan Tinggi Sultra dengan melampirkan beberapa bukti transfer Pungli yang dibayarkan oleh beberapa salah satu Trader.
“Disini kita lihat Integritas Kejaksaan apakah akan menindaklanjuti Laporan kami jika sudah kami masukkan. Karena saat ini Kejaksaan sedang gencar-gencarnya menindak siapa saja melanggar hukum yang mengakibatkan adanya Kerugian Negara,” tegasnya.
Komentar