Kolaka, Britakita.net
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus memproses dugaan penambangan Illegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka oleh PT Anugrah. Dan hingga kini JPU Kejari Kolaka mengembalikan berkas perkara kasus tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian LHK RI untuk dilengkapi atau P19 pada tersangka Anugrah Anca.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Ilmiawan Tibe Hafid yang menjelaskan bahwa Tersangka Anugrah Anca yang merupakan Komisaris PT Anugrah, masih dalam upaya hukum dan masih berstatus tersangka.
“Kasus ini masih terus berlanjut, dan Anugrah Anca masih berstatus tersangka. Saat ini berkas kami kembalikan ke Penyidik dalam hal ini Gakkum KLHK RI atau P19,” katanya.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yaitu Lukman Direktur PT Anugrah tengah menjalani persidangan oleh JPU. Kasi Intel juga membantah isu yang beredar bahwa tersangka Anugrah Anca telah bebas dari jeratan hukum, masih kasus tersebut sedang dalam proses upaya hukum.
“Tidak bebas, ini masih proses upaya hukum. Hanya memang Tersangka Anugrah Anca mengajukan penangguhan penahanan,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya Gakkum KLHK RI melalukan penyelidikan tentang kejahatan Lingkungan, dan menetapkan Dua tersangka dalam kasus Penambangan PT Anugrah di Desa, Oko-oko Kecamatan Pomalaa. Dan atas perbuatannya kedua tersangka terancam pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar.
Komentar