PGRI Konsel Minta Supriyani Diproses Sesuai Asas Peradilan

HEADLINE44 Dilihat

Konsel, Jazirahsultra.com

Solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) khususnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh Guru Honorer SD 4 Baito, Supriyani telah menemukan titik terang. Guru Honorer yang telah mengajar 16 tahun itu yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak Oknum Polisi telah mendapatkan proses hukum yang sangat baik dan telah menjadi perhatian Nasional.

Hari ini Kamis (24/10/2024), Guru Honorer menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel). Persidangan tersebut pun dihadiri oleh ribuan anggota PGRI se Sultra dimana para Anggota PGRI Sultra menggelar aksi damai mengawal berlangsungnya persidangan Supriyani.

Salah satu Anggota PGRI Konsel, Asep Setiabudi. S.Com yang dikonfirmasi media ini berharap proses persidangan berlangsung transparan dan dilaksanakan seadil-adilnya oleh pihak PN Andoolo. Dan Persidangan berlangsung sesuai asas Peradilan.

“Kami keluarga besar PGRI Konsel minta proses hukum yang seadil-adilnya dan persidangan yang cepat, ringan dan biaya murah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Lanjut Asep, meminta juga kepada seluruh APH bekerja dengan profesional dalam menjalankan tugasnya. Karena Guru merupakan profesi yang memiliki tanggungjawan yang tinggi salah satunya mencerdasakan seluruh anak bangsa.

“Kami berharap Guru Supriyani bisa bebas dari dakwaan yang diberikan, dan semoga Pengacaranya bisa bekerja dengan maksimal untuk membebaskan rekan kami,” harap anggota PGRI Konsel itu.

Komentar