Polda Sultra Dalami Laporan PT Hoffmen Energi Perkasa di Moramo Utara

RAGAM220 Dilihat

Kendari, Britakita.net

Polda Sultra kini mendalami laporan PT Hoffmen Energi Perkasa atas dugaan penambangan di lahan Koridor yang dilaporkan Law Mining Center (LMC) beberapa waktu lalu. Dan pihak Polda Sultra tengah menjadwalkan dan memanggil pelapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan perusahaan tambang Galian C itu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Hal tersebut dibenarkan Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap pelapor. Namun sampai saat ini yang berlangkutan belum memenuhi panggilan pihak Kepolisian.

“Kami sudah panggil pelapor namun belum hadir hingga saat ini,” kata Asrudin salah satu Penyidik Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra yang menangani laporan PT Hoffmen Energi Perkasa.

Untuk diketahui sebelumnya Direktur Eksekutif  Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana melaporkan dugaan Penambangan Tanpa Izin PT. Hoffmen Energi Perkasa dilahan Koridor dengan Nomor: STPL/289/VI/2024. Dimana PT. HEP di duga telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-undang No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

 

Komentar