Kendari, Britakita.net
Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara, mengadukan PT Trias Jaya Agung (TJA) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bombana ke Gakkum KLHK RI, Kementerian ATR/BPN serta Kejagung RI, Rabu 3 Juli 2024.
Koordinator LINK Sultra, Muh Ikzan mengatakan di Gakkum KLHK serta Kejagung RI, pihaknya mengadukan perusahan tambang yang tengah beroperasi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana itu atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin.
“Perusahaan tersebut membangun jalan hauling di dalam kawasan hutan lindung yang mana diduga tidak mengantongi izin dari KLHK RI,” ungkapnya.
Sedangkan di Kementerian Kementerian ATR/BPN RI, pihaknya mengadukan BPN Kabupaten Bombana atas penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung.
“Adanya aktivitas jalan hauling dan terbitnya sertifikat dalam hutan lindung secara illegal tentunya sangat berakibat fatal, karena akan berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Kata Ikzan, dalam undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ditegaskan dalam point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, dilanjutkan lagi dengan point 3 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah.
“Begitupun dengan UU nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok- pokok agraria, sangat jelas mengatur tentang mekanisme pemberian hak atas tanah, kasus kasus seperti inilah yang harusnya menjadi perhatian
semua, berantas mafia tanah dan lindungi hutan agar tetap lestari,” jelasnya.
Lanjut ikzan, untuk itu pihaknya meminta Gakkum KLHK RI segera memproses
pelaku bukaan Kawasan hutan lindung dan menghentikan segala aktivitas jalan hauling dalam hutan lindung yang di lakukan PT TJA.
“Kami juga meminta Kemeterian ATR/BPN segera mengambil langkah tegas untuk membatal sertifikat di kawasan hutan lindung. Sementara di Kejagung RI kami meminta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada PT TJA serta BPN Bombana ,” tutupnya.
Komentar