Tanpa RKAB, PT Panca Logam diduga Lakukan Penambangan di Bombana

RAGAM81 Dilihat

Bombana, Britakita.net

PT Panca Logam Makmur (PLM) diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Informasi ini diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat yang berinisial AP pada Selasa, 2 Juli 2024.

Menurut AP, aktivitas penambangan tanpa izin ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu.

“Kami khawatir aktivitas ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas,” ungkap AP.

Selain itu, AP menambahkan bahwa Kepala Teknik Pertambangan perusahaan tersebut masih menjalani proses hukum, namun aktivitas penambangan di hutan produksi tetap berjalan.

“Ini diduga adanya pelanggaran hukum, bahkan masyarakat sudah melakukan penghalangan tetapi pihak perusahaan tetap melakukan penambangan,” tambah AP.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk memastikan legalitas dan dampak dari aktivitas pertambangan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Panca Logam Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini saat dikonfirmasi media ini.

Komentar